PENTING..!
Dihimbau untuk membaca terlebih dahulu Surat Pengumuman beserta keterangan yang disampaikan agar tidak salah dalam memahami pengumuman dan ketentuan di dalamnya.
News Update
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar disampaikan melalui Surat Pengumuman Panitia Seleksi Daerah Penerimaan CPNS Kota Bekasi Tahun 2018 yang dapat dilihat/diunduh pada tautan berikut => [Surat Pengumuman.Pdf]dengan Lampiran Rekapitulasi Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS tahun 2018 dari Panitia Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2018 (Badan Kepegawaian Negara), adapun peserta yang dapat mengikuti tahap selanjutnya/Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang dalam lampiran dimaksud terdapat kode L(Lulus), Adapun Penjelasan dari beberapa kode keterangan adalah sebagai berikut :
KODE | DEFINISI KODE PADA KOLOM KETERANGAN DALAM LAMPIRAN |
P1/L | Peserta Kelompok 1 yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berdasarkan PermenpanRB Nomor 37 Tahun 2018 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB); |
P2/L | Peserta Kelompok 2 yang memenuhi peringkat terbaik dari angka kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berdasarkan PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB); |
P1 | Peserta Kelompok 1 yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berdasarkan PermenpanRB Nomor 37 Tahun 2018 namun tidak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang karena sudah melebihi dari 3(tiga) kali jumlah formasi; |
P2 | Peserta Kelompok 2 yang memenuhi peringkat terbaik dari angka kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berdasarkan PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018 namun tidak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang karena sudah melebihi dari 3(tiga) kali jumlah formasi; |
TL | Tidak Lulus |
TH | Tidak Hadir |
Sebagai tambahan informasi bahwa peserta yang ikut pada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah sebanyak 3(tiga) kali jumlah formasi dan peringkat disusun berdasarkan lokasi formasi yang dilamar, dengan kata lain peserta yang sudah memenuhi nilai ambang batas (passing grade) sesuai permenpanRB No. 37 Tahun 2018 namun kalah peringkat oleh peserta yang melamar pada lokasi formasi yang sama, maka tidak dapat mengikuti ke tahap selanjutnya (SKB), sedangkan lokasi formasi yang kosong/tidak ada peserta yang memenuhi nilai ambang batas sesuai permenpanRB No.37 Tahun 2018 maka akan mengikutsertakan peserta dengan peringkat teratas (jumlah disesuaikan dengan 3(tiga) x jumlah formasi) berdasarkan PermenpanRB No. 61 Tahun 2018.
Berikut Lampiran Hasil Seleksi Kompetensi Dasar dari Panselnas Badan Kepegawaian Negara :
Post a Comment