Gamawan Fauzi Siap Dikutuk bila Terima Aliran Dana E-KTP

Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa KPK, Kamis, 15 Juni 2017. TEMPO/Aghniadi

Medangreen.com, Jakarta - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, kembali menegaskan dirinya sama sekali tidak pernah menerima aliran dana dari proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP. Jika memang terbukti menerima aliran dana, Gamawan mengaku siap dihukum seberat-beratnya.

"Kutuk saya. Seluruh rakyat Indonesia (kutuk saya) kalau saya terima. Dunia-akhirat saya siap dihukum," katanya saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 9 Oktober 2017.

Gamawan hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa kasus korupsi e-KTP, Andi Narogong. Kepada majelis hakim, Gubernur Sumatera Barat periode 2005-2009 tersebut mengakui pernah menerima uang sejumlah Rp 48 juta.

Menurut Gamawan, uang tersebut hanyalah honor yang ia peroleh sebagai pembicara di sejumlah tempat. "Ada enam, tujuh, sampai 11 juta setiap kali tampil dan sudah dipotong pajak. Bahkan saya dikasih honor juga waktu berbicara di KPK dan itu saya tanda tangan yang mulia, ada kuitansinya dan resmi," ujarnya kepada majelis hakim, yang diketuai John Halasan Butar Butar.

Gamawan melanjutkan, setelah dituduh menerima uang proyek e-KTP, ia selalu membawa kuitansi penerimaan uang honor ke mana-mana. "Saya malu. Pulang kampung orang bertanya, 'Benarkah Pak Gubernur terima?' Sehingga saya harus tunjukkan bukti kuitansi ini. Insya Allah saya enggak terima," ucapnya.

Selain Gamawan, empat saksi lain yang hadir dalam persidangan adalah Presiden Direktur PT Astra Graphia Information Technology (AGIT) Yusuf Darwin Salim; staf Pusat Komunikasi Kementerian Luar Negeri, Kristitan Ibrahim Moekmin; Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan; serta pegawai Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta. Sedangkan dua saksi lain, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto serta Gubernur Jawa Tengah dan Ganjar Pranowo, mangkir dalam persidangan ini.

Pada persidangan perkara kasus korupsi e-KTP sebelumnya, Kamis, 16 Maret lalu, Nama Gamawan Fauzi tercantum dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto. Ia disebut menerima duit US$ 4,5 juta dan Rp 50 juta dari proyek perkara e-KTP. Dalam persidangan tersebut, Gamawan juga menyatakan siap dikutuk Tuhan jika terbukti menerima duit dari proyek e-KTP.

TEMPO.CO
Labels:

Post a Comment

[disqus][facebook][blogger]

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget