Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan revisi UU ormas telah selesai dibahas pemerintah, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, 10 Juli 2017. TEMPO/Lidwina Tanuhardjo. |
Goorkey.com, Medan - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan beban utang jatuh tempo dan bunga utang yang mencapai Rp 300 triliun per tahun makin sulit dibayar karena perilaku korupsi.
"Beban utang negara bisa ditekan agar tidak terlalu berpengaruh terhadap pembangunan daerah. Namun perilaku korup kepala daerah sangat mempengaruhi pembangunan. Semakin berat," kata Tjahjo saat memberi pengarahan forum komunikasi pimpinan daerah di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jumat 15 September 2017.
Menurut Tjahjo, perilaku korup kepala daerah bisa terjadi saat penyusunan anggaran, pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan. Ada pula dalam pos penerimaan retribusi daerah, belanja hibah dan bantuan sosial hingga perjalanan dinas.
Tjahjo mencontohkan kasus operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen. Arya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus pengadaan barang dan jasa.
Secara khusus Tjahjo mengingatkan kepala daerah di Sumatera Utara agar mewaspadai area rawan korupsi. Dia berharap ke depan tidak akan ada lagi kasus operasi tangkap tangan kepala daerah oleh KPK.
“Pahamilah area yang menjadi rawan korupsi. Sebab, Bapak Presiden juga selalu mengingatkan hal ini. Kita tidak tahu siapa lawan dan siapa kawan, makanya kita ingatkan seluruh kepala daerah agar lebih berhati-hati termasuk menerima tamu. Tamunya datang bawa bingkisan dan uang, tiba-tiba ditangkap KPK,” ujar Tjahjo Kumolo.
SAHAT SIMATUPANG | TEMPO.CO
Post a Comment