Foto Asma Dewi. facebook.com. |
Medangreen.com, Jakarta - Polisi mengaku terus menelusuri sejumlah bukti lainnya yang merujuk adanya keterlibatan Asma Dewi dengan kasus kelompok penyebar ujaran kebencian bernuansa SARA di Media Sosial, Saracen. Salah satu petunjuk awal yang disebut tim penyidik Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri adalah aliran dana sebesar Rp 75 juta dari Asma Dewi ke salah satu pentolan Saracen.
"Masih digali satu per satu. Apakah itu pemesanan (konten ujaran kebencian) akan dilihat dari fakta yang ada," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 12 September 2017.
Menurut Martinus, penyidik pun masih berupaya mengungkap dugaan komunikasi maupun pertemuan antara Asma Dewi dengan kelompok Saracen. "Ditemukan adanya proposal, ada aliran dana. Lalu apakah ada percakapan, komunikasi atau pertemuan? Ini masih ditelusuri faktanya," katanya.
BACA : Polri: Telah Mendeteksi Sejumlah Nana dan Ada Tokoh Publik Mengalirkan Dana ke Saracen
Sebelumnya, penyidik Bareskrim menangkap seorang ibu rumah tangga bernama Asma Dewi, 52 tahun di kediaman kakaknya di Kompleks Polri Ampera Raya, Jakarta Selatan pada Jumat 8 September 2017. Asma ditangkap karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA melalui jejaring sosial Facebook.
Dari hasil penyelidikan, ternyata Asma Dewi pernah memberikan dana senilai Rp75 juta kepada kelompok Saracen. Kini, Asma mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Sementara polisi sudah mengamankan empat tersangka pengelola grup yang berisi konten ujaran kebencian di jejaring sosial Facebook, Saracen. Empat tersangka tersebut adalah MFT, SRN, JAS dan MAH.
Grup Saracen diketahui membuat sejumlah akun Facebook, di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team dan Saracennewscom. "Kelompok Saracen diduga kerap menawarkan jasa untuk menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial." kata Martinus.
ANTARA | TEMPO.CO
Post a Comment