Pendaftaran CPNS Putaran II Dibuka Senin, Berikut Syaratnya

Pengumuman hasil tes ujian CPNS kota Makassar di Kantor Balai Kepegawaian Negara, Makassar, 3 November 2014. TEMPO/Fahmi Ali.

Medangreen.com, Jakarta -Pemerintah akan membuka secara resmi pendaftaran Tes Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) putaran kedua untuk 61 instansi pada Senin 11 September 2017.

"Pendaftaran akan dibuka mulai Senin tanggal 11 September 2017 dan ditutup tanggal 25 September 2017," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Herman Suryatman di Jakarta, Sabtu.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi berbeda-beda untuk setiap instansi dan jabatan. Untuk itu, pelamar disarankan untuk menyiapkan seluruh dokumen pokok yang sekiranya sama untuk setiap instansi.

"Pelamar bisa menyiapkan dokumen-dokumen tersebut sebelum tanggal pendaftaran," ujar Herman.

Untuk proses pendaftaran, akan dilakukan secara online melalui situs BKN, sscn.bkn.go.id. Pelamar harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor KK, dan NIK Kepala Keluarga.

Baca Juga : Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Buka 500 Lowongan CPNS

Herman mengatakan sejauh ini, banyak pelamar yang bermasalah saat mengisikan NIK dan nomor KK. Dia mengingatkan agar pengisian NIK dan KK tidak bermasalah. "Kalau bermasalah segera hubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat," imbau Herman.


Mengingat instansi pemerintah yang membuka penerimaan CPNS cukup banyak, pelamar harus benar-benar teliti dalam memilih jabatan yang sesuai dengan latar belakang pendidikan dan keinginan. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan memilih satu jabatan.
"Jangan sampai salah memilih. Karena pelamar tidak dapat mengubah pilihan jika sudah mendaftar," ujar dia.

Herman mengingatkan pelamar yang sudah pernah mendaftar pada penerimaan putaran pertama (Kementerian Hukum dan HAM dan Mahkamah Agung) namun gagal, diperbolehkan mendaftar kembali dengan menggunakan akun yang telah dibuat sebelumnya.

Namun pendaftar pada penerimaan putaran pertama yang sudah dinyatakan lulus/final tidak diperkenankan mendaftar lagi pada penerimaan Tes Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) putaran kedua ini.



ANTARA
Labels:

Post a Comment

[disqus][facebook][blogger]

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget