Kendala Saat Pendaftaran CPNS 2017 Tahap II
Medangreen.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat ada beberapa kendala yang dihadapi pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahap ke-2. Beberapa kendala dimuat dalam surat Kemendagri pada 15 September 2017 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh.
Dikutip Liputan6.com, Senin (18/9/2017), ada pun kendala yang dihadapi pelamar CPNS 2017 yaitu, (a) penduduk telah memiliki nomor Kartu Keluarga (KK) baru namun masih terdaftar menggunakan menggunakan nomor KK lama. (b) Penduduk pindah datang tidak melapor dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. (c) NIK tidak ditemukan sedangkan yang bersangkutan telah memiliki KTP elektronik.
Atas hal tersebut, Kemendagri memiliki beberapa solusi antara lain (a) Penduduk agar memasukan NIK dan nomor KK baru atau NIK dan NIK Kepala Keluarga. (b) Apabila masih teradapat kendala, diharapkan dapat menghubungi beberapa media yang disediakan.
Media itu antara lain, call center Ditjen Dukcapil 1500537, Whataspp atau SMS di 08118005373, atau bisa melalui layanan surat elektronik di callcenter.dukcapil@gmail.com dengan menyertakan nomor handphone yang bisa dihubungi.
Namun, jika kendala saat mendaftar lowongan CPNS 2017 yang dimaksud seperti pada huruf b, Tim Kemendagri akan memfasilitasi penyelesaiannya dalam kerangka Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
"Kemudian Tim akan menginformasikan kepada yang bersangkutan untuk mendaftar kembali dan apabila masih terdapat kendala dapat menghubungi Tim kembali," tulis surat tersebut. Surat ini ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Post a Comment