Jonru Ginting ikut serta dalam aksi demonstrasi simpati terhadap etnis Rohingnya bersama Ormas Bang Japar di depan Kedutaan Besar Myanman, Jakarta, 8 September 2017. Tempo/ Muhammad Irfan Al Amin |
Medangreen.com, Jakarta - Pegiat media sosial, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting, tak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. "Sudah dipanggil, tapi belum datang," kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, di kantornya, Senin, 25 September 2017.
Argo menuturkan, polisi telah melayangkan surat panggilan terhadap Jonru Ginting, pekan lalu. Argo tak menyebutkan tanggal pemeriksaan itu. Ia juga mengaku belum menerima informasi tentang alasan Jonru mangkir dari panggilan. Rencananya, penyidik akan mengagendakan kembali pemeriksaan tersebut. "Nanti kami cek agenda pemanggilannya," ujarnya.
Jonru Ginting dilaporkan ke polisi oleh pengacara Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian. Muannas menganggap unggahan Jonru di akun Facebook mengandung sentimen suku, agama, dan ras yang sudah akut. Salah satunya unggahan Jonru yang menyebut Indonesia dijajah Belanda dan Jepang pada 1945, tapi pada 2017 dijajah etnis Cina.
Muannas juga menemukan unggahan Jonru yang mengandung sentimen terhadap individu. Jonru Ginting, kata dia, pernah mengajak umat Islam agar tidak salat di Masjid Istiqlal karena imamnya adalah Quraish Shihab.
Pelapor Jonru Ginting, Muannas Alaidid dtelah diperiksa penyidik pada Senin, 4 September 2017. Setelah Muannas, penyidik juga meminta keterangan dari dua saksi, yaitu Guntur Romli dan Slamet Abidin.
FRISKI RIANA | TEMPO.CO
Post a Comment