Tersangka ujaran kebencian Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan untuk diperiksa pada Kamis, 28 September 2017. Tempo/Zara |
Medangreen.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya menahan penggiat media sosial, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru, pada Jumat dinihari, 29 September 2017, pukul 02.00 WIB.
Kuasa hukum Jonru, Djudju Purwanto, mengatakan penahanan dilakukan setelah polisi memeriksa kliennya pada Kamis sore, 28 September 2017.
"Pemeriksaan dari sore kemarin itu sampai lewat dinihari. Tiba-tiba tersangka, langsung ditahan," kata Djudju saat dihubungi, Jumat, 29 September 2017.
Menurut Djudju, penahanan Jonru terlalu dipaksakan. Polisi, kata dia, beralasan sudah memiliki bukti yang cukup. Selain itu, Jonru ditahan karena sangkaannya adalah Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman di atas 5 tahun.
"Alasannya normatif saja," ujarnya.
Jonru memenuhi panggilan pemeriksaan polisi di Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Kamis sore, pukul 15.40, setelah disebut mangkir beberapa waktu lalu. Ia diperiksa sebagai saksi atas laporan pengaduan pengacara, Muannas Alaidid.
Muannas melaporkan Jonru atas tuduhan ujaran kebencian. Muannas menganggap unggahan Jonru di akun Facebook mengandung sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang sudah akut. Salah satunya menyebut Indonesia dijajah Belanda dan Jepang pada 1945, tapi pada 2017, dijajah etnis Cina.
Pelapor Jonru , Muannas telah diperiksa penyidik pada Senin, 4 September 2017. Selain Muannas, penyidik meminta keterangan dari dua saksi lain, yaitu Guntur Romli serta Slamet Abidin.
TEMPO.CO
Post a Comment