Jakarta - Polisi bergerak cepat mengusut laporan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru.
Menurut pengacaranya, Djudju Purwantoro, kliennya ditetapkan sebagai tersangka lalu diminta meneken surat penahanan pada dini hari tadi, Jumat, 29 September 2019. "Sudah ditandatangani (surat penangkapan) tadi menjelang dini hari," kata Djudju sore ini di Polda Metro Jaya.
Jonru terjerat kasus dugaan ujaran kebencian dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Muannas Alaidid yang juga kader Partai NasDem. Muannas menganggap unggahan Jonru di akun Facebook mengandung sentimen suku, agama, dan ras yang sudah akut.
Djudju juga menjelaskan, Jonru diperiksa sebagai saksi terlapor pada Kamis sore, 28 September 2017, sekitar pukul 16.30 WIB. Pemeriksaan berlangsung hingga Jumat dini hari. Latas sekitar pukul 02.00, penyidik menjadikan Jonru sebagai tersangka. Setelah resmi menjadi tersangka, Jonru diminta menandatangani surat penangkapan. Dengan bekal surat penangkapan, penyidik membawa Jonru ke rumahnya di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Di kediaman Jonru, Djudju meneruskan, polisi melakukan penggeledahan. Hasilnya, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah laptop, hardisk, dan buku 212. Penyidik kembali membawa Jonru ke kantor Polda Metro Jaya dan tiba di sana sekitar pukul 05.00. "Jonru lalu salat subuh dan istirahat," ujarnya.
Pemeriksaan Jonru, menurut Djudju, dilanjutkan sore ini dalam statusnya sebagai tersangka. Djudju mengatakan, kondisi kesehatan Jonru saat ini baik namun kurang istirahat.
FRISKI RIANA | TEMPO.CO
Post a Comment