Foto : Ilustrasi tahanan wanita |
GOORKEY.COM, DEPOK - Polsek Beji akhirnya menangkap dan menahan pelaku penyimpan mayat bayinya sendiri di dalam laci lemari pakaian, di sebuah rumah di Perumahan De Raya Residence, Beji, Depok, Selasa (15/8/2017).
Pelaku adalah Solikha (21) alias Ika, pembantu rumah tangga (PRT) di rumah tersebut.
Sebelumya Ika sempat mendapat perawatan di rumah sakit di Ciganjur, Jakarta Selatan sejak Senin (14/8/2017) malam.
Ia dibawa ke rumah sakit oleh majikannya Ansar. Sebelumnya atas laporan Sumiati, PRT lainnya di rumah Ansar, Ika dilaporkan sakit akibat menstruasi dan kakinya bengkak.
Bahkan Ika sempat berlama-lama di dalam toliet, sebelum keluar dengan kondisi lemah dan lunglai.
"Ternyata di dalam toilet itu, pelaku melahirkan bayinya dan diduga langsung membunuhnya. Kemudian mayat bayi disimpan di laci lemari plastik untuk pakaian. Selama ini pelaku menyembunyikan kehamilannya. Bahkan rekannya Sumiati sesama PRT dan majikannya tidak tahu pelaku hamil," kata Kapolsek Beji Bambang Handoko.
Karena Sumiati melihat kondisi Ika sangat lemah dan ada darah di tungkai kakinya, Senin malam, ia melaporkan ke majikannya.
"Oleh majikannya pelaku dibawa ke rumah sakit," kata Bambang.
Namun akhirnya, kata Bambang, Sumiati menemukan bungkusan mencurigakan di dalam laci lemari pakaian di kamar Ika.
"Saksi lalu membukanya dan kaget karena isinya adalah jenasah bayi," kata Bambang.
Sumiati lalu melaporkan temuan ini ke majikannya yang saat itu tidak ada di rumah. Atas petunjuk majikannnya, ia melapor ke warga sekitar yang meneruskannya ke polisi.
"Kami lalu memeriksa Sumiati dan majikannya Ansar. Dari keterangan mereka dicurigai dan diduga kuat sejak awal pelakunya adalah Ika," kata Bambang.
Setelah mengumpulkan semua barang bukti dan memastikan pelakunya adalah Ika, polisi lalu membekuk Ika yang sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit. "Pelaku kami tahan dan masih akan terus kami periksa untuk didalami lebih jauh," kata Bambang.
Atas perbuatannya kata Bambang, Ika akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.
"Kami juga sudah amankan laci lemari baju plastik merek Lion Star warna pink, serta dua kaus warna biru dan belang-belang yang dipakai untuk membungkus jenasah bayi," katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, temuan mayat bayi kembali menggegerkan warga Kota Depok. Kali ini mayat bayi ditemukan di dalam laci lemari pakaian di rumah warga di Perumahan De Residence, Beji, Depok, Selasa (15/8/2017) pagi.
Mayat bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang pembantu rumah tangga di rumah tersebut yang melaporkannya ke warga sekitar lalu diteruskan ke polisi. (Budi Malau)
Sumiati lalu melaporkan temuan ini ke majikannya yang saat itu tidak ada di rumah. Atas petunjuk majikannnya, ia melapor ke warga sekitar yang meneruskannya ke polisi.
"Kami lalu memeriksa Sumiati dan majikannya Ansar. Dari keterangan mereka dicurigai dan diduga kuat sejak awal pelakunya adalah Ika," kata Bambang.
Setelah mengumpulkan semua barang bukti dan memastikan pelakunya adalah Ika, polisi lalu membekuk Ika yang sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit. "Pelaku kami tahan dan masih akan terus kami periksa untuk didalami lebih jauh," kata Bambang.
Atas perbuatannya kata Bambang, Ika akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.
"Kami juga sudah amankan laci lemari baju plastik merek Lion Star warna pink, serta dua kaus warna biru dan belang-belang yang dipakai untuk membungkus jenasah bayi," katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, temuan mayat bayi kembali menggegerkan warga Kota Depok. Kali ini mayat bayi ditemukan di dalam laci lemari pakaian di rumah warga di Perumahan De Residence, Beji, Depok, Selasa (15/8/2017) pagi.
Mayat bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang pembantu rumah tangga di rumah tersebut yang melaporkannya ke warga sekitar lalu diteruskan ke polisi. (Budi Malau)
Post a Comment