Polisi akan memeriksa Eggi Sudjana terkait grup Saracen. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon) |
Medangreen.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri akan memeriksa sejumlah tokoh yang disebut masuk dalam struktur organisasi sindikat pengelola grup Saracen yang kerap menyebarkan ujaran kebencian di media sosial, khususnya di Facebook.
Dalam cuplikan gambar (screenshot) struktur organisasi yang diterima CNNIndonesia.com, nama pengacara Eggi Sudjana tercantum sebagai dewan penasihat Saracen bersama purnawirawan TNI Mayor Jenderal Ampi Tanudjiwa.
"Mereka yang terstruktur ada dalam kepengurusan harus diuji melalui pemeriksaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/8).
Selain nama Eggi dan Ampi, ada 39 nama lain yang tergabung dalam kepengurusan grup Saracen. Mereka menduduki sejumlah jabatan mulai dari dewan pakar, sekretaris, bendahara, media informasi, koordinator grup, hingga tim informasi dan teknologi.
Penyidik Bareskrim sebelumnya telah menyelidiki informasi terkait keterlibatan sejumlah tokoh masyarakat tersebut dalam sindikat pengelola grup Saracen.
Martinus menjelaskan, penyidik akan mengaitkan hasil pemeriksaan terhadap nama yang disebut berada dalam struktur kepengurusan grup Saracen dengan keterangan tiga orang tersangka dalam kasus ini.
Selain itu, lanjutnya, penyidik akan mengkonfrontasi seluruh keterangan dengan hasil penyidikan terhadap sejumlah akun grup Saracen.
"Pemeriksaan itu didalami dengan mengaitkan penjelasan tersangka dengan bukti yang ada dan pendalaman akun yang ada," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim menangkap tiga orang pengelola grup Saracen yang diduga menyebarkan ujaran kebencian. Ketiganya, berinisial JAS (32), MFT (43), dan SRN (32).
Tiga orang itu ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Jakarta Utara, Cianjur (Jawa Barat), dan Pekanbaru (Riau) dalam rentang waktu 21 Juli hingga 7 Agustus.
Mereka dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar Irwan Anwar menyampaikan, Sindikat pengelola grup Saracen memasang tarif puluhan juta bagi pihak-pihak yang ingin memesan konten ujaran kebencian dan bernuansa SARA.
(wis/djm)| CNN Indonesia
Berita ini sudah Muncul di CNN indonesia Judul "Polisi Akan Periksa Eggi Sudjana Cs soal Kepengurusan Saracen"
Post a Comment