Pejabat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) pusat ketika berkunjung ke kantor Kompas Gramedia di Jalan KH Wahid Hasyim, Medan Baru, Selasa (15/8) sore. |
GOORKEY.COM, MEDAN-Peluit peringatan kepada birokrat dan masyarakat luas agar menjauhi tindakan tidak terpuji, pungutan liar (pungli) telah ditiup. Berhati-hatilah.
Dari pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten/kota telah terbentuk Satgas Saber Pungli. Kutipan relatif kecil, senilai Rp 10 ribu saja pun berpotensi akan menyeret pelaku ke jalur hukum.
Demikian dikemukakan para pejabat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) pusat ketika berkunjung ke kantor Kompas Gramedia di Jalan KH Wahid Hasyim, Medan Baru, Selasa (15/8) sore.
"Kalau kami, Satgas Saber Pungli, mengurusi seperti yang disampaikan Pak Presiden Jokowi, adalah hal-hal kecil. Pungli yang Rp 10 ribu pun kami kejar. Kalau yang besar-besar itu biar urusan KPK," ujar Tim Satgas Saber Pungli Pusat Brigjen Pol Baharuddin Jafar yang juga selaku Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Mabes Polri.
Brigjen Pol Baharuddin mengutarakan kehadiran Tim Satgas Saber Pungli ke Sumut didasari dari banyaknya laporan pungli yang mereka terima yang berasal dari Sumut . Kepala Pokja Satgas Saber Pungli Asep Kurnia mengatakan, aduan atau laporan atas dugaan pungli di Sumut masuk tiga besar se-Indonesia.
"Di Sumut ini kami mendapat data laporan pungli terbanyak ke tiga setelah Jawa Barat dan DKI Jakarta," ujar Asep.
Kunjungan tim Satgas Saber Pungli diterima redaksi Harian Tribun Medan/Tribun- Medan.com, Kompas TV dan Radio Sonora/Radio Smart FM.
Kedatangan tim Saber Pungli untuk melanjutkan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No 87 tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dilakukan di Hotel Santika Premiere Dyandra, Selasa siang.
Tim Satgas Saber Pungli berkunjung adalah Brigjen Pol Baharudin Djafar, Asep Kurnia, Brigjen Pol Syaiful Zachri, Bridjen TNI Gamal HP (unsur POM TNI), dan Kombes Ricky F. Mereka didampingi tim Saber Pungli dari Pemprov Sumut dan Polda Sumut.
Tim Satgas Saber Pungli saat menyampaikan kehadiran mereka ke Tribun Medan adalah guna menyampaikan mengenai kegiatan mereka memberantas pungli dengan berbagai upaya, mulai dari tindakan pencegahan dan juga tindakan penindakan.
"Kunjungan kami ke Tribun adalah untuk menyampaikan bahwa Tim Satgas Pungli memiliki komitmen yang kuat untuk memberantas pungutan liar di Sumatera Utara," ujar Baharudin.
Kunjungan Tim Satgas Saber Pungli ini diterima jajaran media yang tergabung dalam Grup Kompas Media. Pemimpin Redaksi Tribun Medan, Domuara D Ambarita dalam pertemuan ini memaparkan bahwa Tribun Medan dan Media yang tergabung dalam Kompas Grup adalah media yang sangat peduli dengan isu-isu perbaikan layanan publik dari adanya pungutan-pungutan liar.
Dalam pertemuan ini Domu mencontohkan beberapa liputan Tribun Medan yang mengulas tentang masalah pungutan liar, seperti yang terjadi di timbangan Dinas Perhubungan Sumut dan di beberapa fasilitas kesehatan di Sumut.
Tim Satgas Saber Pungli dalam melakukan penanganan mereka selalu terbuka, dan akan mengeluarkan surat kepada Satgas Saber Pungli di Daerah supaya terbuka saat menangani kasus pungutan liar baik saat melakukan pembinaan dan juga penindakan.
Dalam pertemuan ini Domuara Ambarita turut menanyakan persoalan lesunya daya serapan anggaran pemerintah sejak gencarnya Tim Satgas Saber Pungli melakukan OTT. Gencarnya opersi pemberantasan korupsi dan pungutan liar diduga membuat pegawai negeri takut atau khawatir menjabat sebagai pejabat pembukat komitmen (PPK) dan pimpinan proyek pada instansi/lembaga.
Hal ini dibenarkan Asep Kurnia. I menuturkan kurangnya serapan anggaran adalah langkah balas dendam dari aparatur negara yang sudah terlanjur berada di zona nyaman. "Ada memang relasinya, ini adalah perlawanan dari orang yang sudah berada di zona nyaman. Yang sebelumnya mereka membawa uang pungli pulang. Sekarang tidak bisa lagi. Karena itu mereka membuat perlawanan," ujar Asep.
Namun Asep yakin, untuk jangka pangjang upaya penegakan hukum disertai pemberantasan korupsi dan pungutan liar akan membentuk kebiasaan baru, habitus dan pratik baru yang lebih bersih.
Keberadan Satgas Saber Pungli mengklaim mendapat kepercayaan dari Publik, terbukti dari saat warga menyampaikan laporan, para pelapor bersedia menjadi saksi dalam laporan tersebut. Tim Satgas Saber Pungli juga mengutarakan sangat membutuhkan informasi dari media mengenai Pungli.
"Kita memiliki media sosial, dan juga call center yang bisa dihubungi warga untuk mengadukan adanya pungutan liar. Dalam hal ini laporannya jangan fitnah yah," ujar Gamal HP yang bertugas menangani media Tim Satgas Saber Pungli.
Masyarakat umum dapat melaporkan dugaan adanya praktik pungutan lias, tertu saja dilengkapi fakta dan data melalui situs saberpungli.id atau pesan singkat ke nomor 1193 atau menghubungi call center 193. Aplikasi pelaporan adanya pungutan liar bisa diunduh melalui Playstore pada telepon seluler. Laporan yang masuk akan diterima Satgas langsung.
Ketua Pelaksana Satgas didampingi Wakil Ketua Pelaksana I dan II yakni Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sri Wahyuningsih (pelaksana tugas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Widyo Pramono.
Anggota Satgas dari Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkum HAM, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI.
Saber Pungli akan memantau sektor pelayanan publik dari Aceh hingga Papua. Sektor pelayanan yang dipantau, mulai dari pembuatan KTP, SKCK, STNK, SIM, BPKB, izin bongkar muat barang di pelabuhan dan sejumlah izin di berbagai kementerian lainnya. (ryd)
medan.tribunnews.com
Kunjungan Tim Satgas Saber Pungli ini diterima jajaran media yang tergabung dalam Grup Kompas Media. Pemimpin Redaksi Tribun Medan, Domuara D Ambarita dalam pertemuan ini memaparkan bahwa Tribun Medan dan Media yang tergabung dalam Kompas Grup adalah media yang sangat peduli dengan isu-isu perbaikan layanan publik dari adanya pungutan-pungutan liar.
Dalam pertemuan ini Domu mencontohkan beberapa liputan Tribun Medan yang mengulas tentang masalah pungutan liar, seperti yang terjadi di timbangan Dinas Perhubungan Sumut dan di beberapa fasilitas kesehatan di Sumut.
Tim Satgas Saber Pungli dalam melakukan penanganan mereka selalu terbuka, dan akan mengeluarkan surat kepada Satgas Saber Pungli di Daerah supaya terbuka saat menangani kasus pungutan liar baik saat melakukan pembinaan dan juga penindakan.
Dalam pertemuan ini Domuara Ambarita turut menanyakan persoalan lesunya daya serapan anggaran pemerintah sejak gencarnya Tim Satgas Saber Pungli melakukan OTT. Gencarnya opersi pemberantasan korupsi dan pungutan liar diduga membuat pegawai negeri takut atau khawatir menjabat sebagai pejabat pembukat komitmen (PPK) dan pimpinan proyek pada instansi/lembaga.
Hal ini dibenarkan Asep Kurnia. I menuturkan kurangnya serapan anggaran adalah langkah balas dendam dari aparatur negara yang sudah terlanjur berada di zona nyaman. "Ada memang relasinya, ini adalah perlawanan dari orang yang sudah berada di zona nyaman. Yang sebelumnya mereka membawa uang pungli pulang. Sekarang tidak bisa lagi. Karena itu mereka membuat perlawanan," ujar Asep.
Namun Asep yakin, untuk jangka pangjang upaya penegakan hukum disertai pemberantasan korupsi dan pungutan liar akan membentuk kebiasaan baru, habitus dan pratik baru yang lebih bersih.
Keberadan Satgas Saber Pungli mengklaim mendapat kepercayaan dari Publik, terbukti dari saat warga menyampaikan laporan, para pelapor bersedia menjadi saksi dalam laporan tersebut. Tim Satgas Saber Pungli juga mengutarakan sangat membutuhkan informasi dari media mengenai Pungli.
"Kita memiliki media sosial, dan juga call center yang bisa dihubungi warga untuk mengadukan adanya pungutan liar. Dalam hal ini laporannya jangan fitnah yah," ujar Gamal HP yang bertugas menangani media Tim Satgas Saber Pungli.
Masyarakat umum dapat melaporkan dugaan adanya praktik pungutan lias, tertu saja dilengkapi fakta dan data melalui situs saberpungli.id atau pesan singkat ke nomor 1193 atau menghubungi call center 193. Aplikasi pelaporan adanya pungutan liar bisa diunduh melalui Playstore pada telepon seluler. Laporan yang masuk akan diterima Satgas langsung.
Kepercayaan Masyarakat
Satgas Saber Pungli menyosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Hotel Santika Premiere Dyandra, Medan, Selasa (15/8).
Dalam acara, dipaparkan tentang Satgas Saber Pungli di Sumatera Utara. Penanggung jawab adalah Gubernur, dan Ketua Pelaksanana adalah Irwasda. Untuk Kabupaten/Kota yang mejadi penanggung jawabnya adalah Bupati atau Wali Kota dan Ketua Pelaksananya adalah Wakapolres.
Dalam paparan Tim Satgas Saber Pungli, Provinsi Sumatera Utara dikategorikan wilayah yang masuk zona merah yang artinya terjadinya tindak pidana pungutan liar (pungli) termasuk tinggi di Sumut.
Dari hasil laporan yang dipaparkan oleh Kepala Pelaksana Satgas Tim Saber Pungli, Komjen Pol Dwi Priyatno. yang juga menjabat sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri. Sumut berada di urutan ke-2 dalam penindakan pungli di bawah Jawa Barat.
"Sejak terbentuk pada 28 Oktober 2016, Satgas Saber Pungli telah mengungkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebanyak 900 kasus lebih di tanah air. Sumut peringkat kedua dalam pengungkapan praktik pungli, menaikkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah 40 persen," ujarnya.
Komjen Pol Dwi Priyatno mengutarakan dari penerimaan banyaknya laporan adanya dugaan pungutan liar, sumut berada di urutan ke-3 setelah Jawa Barat, dan DKI Jakarta. Laporan-laporan yang masuk ini katanya sudah disampaikan ke Polda untuk ditindaklanjuti.
"Untuk jumlah laporan yang banyak diterima, Sumut urutan yang ke III. Laporan-laporan yang masuk itu lebih banyak di Dinas Pendidikan, di Dinas Perhubungan, Kemenkumhan, Kemenag dan Keuangan," ujarnya.
Operasi Tangkap Tangan
Pemerintah menyikapi maraknya prakti pungutan liar (pungli) di berbagai instansi dan lembaga pemerintahan. Puncaknya, setelah tertangkap seorang pejabat di Kementerian Perhubungan melakukan pungutan liar terkait perizinan di Ditjen Perhubungan Laut dan Perhubungan Darat, pada 11 Oktober 2016, Presiden Joko Widodo segera membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Satgas Saber Pungli bernaung dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Tim Satgas Saber Pungli adalah salah satu bagian kebijakan pemerintah melaksanakan reformasi di bidang hukum.
Pengendali atau penanggungjawab Satgas itu yakni Menko Polhukam, Wiranto. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal Pol Dwi Priyatno ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli.
Satgas Saber Pungli menyosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Hotel Santika Premiere Dyandra, Medan, Selasa (15/8).
Dalam acara, dipaparkan tentang Satgas Saber Pungli di Sumatera Utara. Penanggung jawab adalah Gubernur, dan Ketua Pelaksanana adalah Irwasda. Untuk Kabupaten/Kota yang mejadi penanggung jawabnya adalah Bupati atau Wali Kota dan Ketua Pelaksananya adalah Wakapolres.
Dalam paparan Tim Satgas Saber Pungli, Provinsi Sumatera Utara dikategorikan wilayah yang masuk zona merah yang artinya terjadinya tindak pidana pungutan liar (pungli) termasuk tinggi di Sumut.
Dari hasil laporan yang dipaparkan oleh Kepala Pelaksana Satgas Tim Saber Pungli, Komjen Pol Dwi Priyatno. yang juga menjabat sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri. Sumut berada di urutan ke-2 dalam penindakan pungli di bawah Jawa Barat.
"Sejak terbentuk pada 28 Oktober 2016, Satgas Saber Pungli telah mengungkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebanyak 900 kasus lebih di tanah air. Sumut peringkat kedua dalam pengungkapan praktik pungli, menaikkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah 40 persen," ujarnya.
Komjen Pol Dwi Priyatno mengutarakan dari penerimaan banyaknya laporan adanya dugaan pungutan liar, sumut berada di urutan ke-3 setelah Jawa Barat, dan DKI Jakarta. Laporan-laporan yang masuk ini katanya sudah disampaikan ke Polda untuk ditindaklanjuti.
"Untuk jumlah laporan yang banyak diterima, Sumut urutan yang ke III. Laporan-laporan yang masuk itu lebih banyak di Dinas Pendidikan, di Dinas Perhubungan, Kemenkumhan, Kemenag dan Keuangan," ujarnya.
Operasi Tangkap Tangan
Pemerintah menyikapi maraknya prakti pungutan liar (pungli) di berbagai instansi dan lembaga pemerintahan. Puncaknya, setelah tertangkap seorang pejabat di Kementerian Perhubungan melakukan pungutan liar terkait perizinan di Ditjen Perhubungan Laut dan Perhubungan Darat, pada 11 Oktober 2016, Presiden Joko Widodo segera membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Satgas Saber Pungli bernaung dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Tim Satgas Saber Pungli adalah salah satu bagian kebijakan pemerintah melaksanakan reformasi di bidang hukum.
Pengendali atau penanggungjawab Satgas itu yakni Menko Polhukam, Wiranto. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal Pol Dwi Priyatno ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli.
Ketua Pelaksana Satgas didampingi Wakil Ketua Pelaksana I dan II yakni Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sri Wahyuningsih (pelaksana tugas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Widyo Pramono.
Anggota Satgas dari Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkum HAM, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI.
Saber Pungli akan memantau sektor pelayanan publik dari Aceh hingga Papua. Sektor pelayanan yang dipantau, mulai dari pembuatan KTP, SKCK, STNK, SIM, BPKB, izin bongkar muat barang di pelabuhan dan sejumlah izin di berbagai kementerian lainnya. (ryd)
medan.tribunnews.com
Post a Comment