Dua kendaraan mewah milik Raffi Ahmad yang terparkir di depan Mesjid di Green Andara Residence, Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017. Tempo/Adam Prireza. |
Medangreen.com, Jakarta - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Edi Sumantri, mengatakan mulai akhir Oktober 2017 pemerintah menyita aset penunggak pajak kendaraan bermotor. Sebelum kebijakan ini dilaksanakan, pemerintah memberi kemudahan kepada mereka berupa penghapusan kewajiban membayar keterlambatan pajak mobil mewah sebelum 31 Agustus 2017.
Langkah yang sekarang ditempuh Badan Pajak, yaitu menerbitkan surat ketetapan pajak berisi informasi nilai yang harus dilunasi sekaligus mendatangi langsung penunggak pajak. Wajib pajak punya waktu 30 hari untuk melunasi utang pajaknya setelah surat diterima mulai September ini.
Jika tak ada respons, Badan Pajak akan mengirim surat paksa dalam jangka waktu tujuh hari dan surat penyitaan dalam kurun 14 hari. Aset yang disita bakal dilelang jika setelah lewat tenggat tunggakan tak dilunasi. “Akan ada penagihan dari pintu ke pintu,” kata Edi di kantornya, Rabu, 23 Agustus 2017.
Menurut Edi, dasar penyitaan itu adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Selama ini, tunggakan pajak hanya diumumkan lewat surat pemberitahuan atau pemasangan papan pemberitahuan tanpa penyitaan.
Sebagai langkah awal, Badan Pajak mengunjungi kediaman artis Raffi Ahmad di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa lalu. Dari data Badan Pajak, Raffi diketahui menunggak pajak mobil Maserati atas nama istrinya, Nagita Slavina, senilai Rp 23 juta. Meski begitu, Edi menambahkan, penunggak pajak bukan berasal hanya dari kalangan artis. Kemarin, Edi mengundang asosiasi pemilik mobil mewah sebagai sarana sosialisasi masa penghapusan sanksi keterlambatan pajak.
Di Jakarta, Edi menuturkan, tunggakan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 1,6 triliun. Sekitar 25 persen dari jumlah itu, yakni Rp 400 miliar, merupakan tunggakan kendaraan mewah.
Setelah rumahnya dikunjungi, Raffi mengunggah video di akun Instagram-nya. Ia mengatakan sedang mengurus pembayaran pajak mobilnya. Ia juga mengaku sudah menjual beberapa mobil dan sepeda motor miliknya beberapa tahun lalu, tapi belum memblokir pajak kendaraan itu. “Kami akan patuh membayar pajak,” ucap dia.
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Halim Pagarra, meminta masyarakat memanfaatkan masa penghapusan sanksi pajak tersebut. Kepolisian, ia melanjutkan, akan mendampingi Badan Pajak menagih tunggakan pajak kendaraan yang lebih dari lima tahun. Pendampingan itu merujuk pada perjanjian kerja sama yang diteken pada pertengahan Agustus lalu.
Setelah mendatangi kediaman Raffi Ahmad, Halim menuturkan, polisi mengincar penunggak pajak kendaraan bermotor yang menghuni Apartemen Permata Hijau. ”Ada beberapa artis di sana,” kata Halim.
YUSUF MANURUNG | LINDA HAIRANI | TEMPO.CO
Post a Comment