Perwakilan Badan Warisan Sumatera (BWS) Isnen Fitri sambangi Dinas Kebudayaan Kota Medan, Jumat (11/8/2017). ( Hendrik)
Mengetahui hal ini, perwakilan Badan Warisan Sumatera (BWS) yakni Isnen Fitri dan Hairul langsung menyambangi Kantor Dinas Kebudayaan Kota Medan, Jumat (11/8/2017).
Kepada Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Suherman, Isnen Fitri menceritakan Masjid Raya Al Mashun adalah cagar budaya nasional artinya perlu izin dan kajian dari pemerintah pusat untuk melakukan konservasi.
"Kalau sudah mendapat izin pasti dapat kucuran dana dari pusat. Kami siap membantu membuat proposalnya dan mencarikan dana. Tak bisa sporadis ada duit langsung konservasi," ucap Isnen.
Isnen menegaskan setiap pemilik cagar budaya berhak mendapat pendampingan dan pemerintah wajib memberikan pelayanan teknis.
Kekurangan Dinas Kebudayaan sebut Isenen lantaran minim sosialisasi terkait cagar budaya.
"Di sini bukan hanya salah BKM Masjid, tugas pemerintah memberikan sosialisasi juga belum maksimal. Saya sangat menghargai keputusan BKM Masjid, tapi saya takut malah semakin merusak," sambungnya.
Isnen lantas meminta pihaknya dipertemukan dengan BKM Masjid untuk memberikan jalan keluar agar konservasi tak melebar dan merusak ke sisi bangunan lainnya.
"Silahkan kami dipertemukan. Supaya semuanya jelas dan tak ada yang dirugikan," pungkasnya.
(hen)
Post a Comment