Kemenkumham Umumkan Perubahan Lokasi Seleksi CPNS 2017

Sejumlah peserta mengerjakan soal ujian penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Semarang, Jateng, Minggu (8/11). Sebanyak 783 peserta dengan jenjang pendidikan D3 dan S1 itu akan memperebutkan 20 formasi. ANTARA/R. Rekotomo.

Medangreen.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham melakukan perubahan tempat pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS untuk kualifikasi Dokter Spesialias, Dokter Umum, dan Sarjana. Perubahan ini disampaikan dalam Surat Pengumuman nomor SEK.KP.02.01 – 697 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, selaku Ketua Panitia Seleksi, Bambang Rantam Sariwanto dan diunggah di situs resmi cpns.kemenkumham.go.id.

Dalam surat tersebut, dituliskan bahwa lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang-Computer Assisted Test (SKB-CAT dan Praktik Komputer) untuk kualifikasi Dokter Spesialis, Dokter Umum, dan Sarjana yang semula diadakan oleh panitia pusat di Jakarta diubah dan diadakan oleh panitia daerah di 33 Kantor Wilayah Kemenkumham sesuai dengan domisili wilayah provinsi pendaftar. Namun, SKB wawancara tetap akan diadakan oleh panitia pusat di Jakarta.

Perubahan lokasi pelaksanaan seleksi ini dilakukan karena mempertimbangkan jumlah pendaftar online. Berdasarkan data Sistem Seleksi CPNS Nasional Badan Kepegawaian Negara (SSCN BKN), jumlah pelamar CPNS di Kemenkumham hingga Rabu, 23 Agustus 2017 pukul 08.31 mencapai 874.070 orang. Pendaftaran pun masih dibuka hingga Kamis, 31 Agustus 2017 pukul 23.59.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengingatkan agar seluruh peserta seleksi CPNS membaca dan mencermati informasi dan ketentuan terkait proses pelaksanaan seleksi CPNS. "Akses kanal media sosial resmi pemerintah. Jangan sampai terjebak informasi yang salah dengan mengikuti ketentuan tentang CPNS yang termuat dalam media informasi yang belum jelas validitasnya,” ujarnya.

Sementara itu, bagi pelamar CPNS dengan kualifikasi SLTA/sederajat dan D3, tidak ada perubahan untuk pelaksanaan SKD dan SKB dari ketentuan awal.

LIDWINA TANUHARDJO  I  BISNIS.COM
Labels:

Post a Comment

[disqus][facebook][blogger]

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget