Foto : Ilustrasi |
GOORKEY.COM, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan ustaz yang diduga mencabuli bocah berusia 11 tahun, Senin (14/8/2017) siang.
Misbachuddin (58) warga Dusun Tamping, Desa Watukosek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, diduga kuat mencabuli santriwati-nya yang berinisial PDK, (11) pada awal Maret lalu.
Kapolres Pasuruan AKBP Raydian Kokrosono mengatakan, penangkapan, penetapan, serta penahanan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti.
Polisi menemukan dua alat bukti yang menjadi dasar menetapkan ustadz sebagai tersangka.
"Sudah kami tahan sejak hari ini, jadi, dia diduga kuat mencabuli santriwatinya," katanya.
Raydian, sapaan akrabnya, mengatakan, dalam pemeriksaan, penyidik menemukan, memang ada indikasi kuat tersangka ini mencabuli korban.
Dugaan awal, korban dicabuli satu kali di musala ponpes.
"Sementara ini, tersangka mengaku baru sekali mencabuli korban. Mulanya, tersangka justru tidak mengaku sudah mencabuli korban. Nanti kami akan mendalami kasusnya," tambah Raydian.
Kapolres Pasuruan AKBP Raydian Kokrosono bersama Ketua Komnas HAM Agust Merdeka Sirait saat bertemu dengan tersangka dugaan pencabulan di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Pasuruan.
Menurut Raydian, kepada polisi, tersangka mengaku modusnya itu berpura-pura memberikan obat kepada korban.
Jadi, dari situlah, tersangka melampiaskan nafsu bejatnya. Kejadian itu dilakukan paska salat subuh.
"Tersangka menemui korban di musala setelah salat subuh berjamaah. Selanjutnya, tersangka memberikan minuman sprite yang sudah dicampuri dengan bodrek. Korban diminta untuk meminumnya," ungkapnya.
Mantan Kapolres Lumajang ini mengungkapkan, kala itu, korban sempat menolak permintaan tersangka.
Namun, yang bersangkutan (tersangka) memastikan bahwa minuman itu aman dikonsumsi dan dipercaya bisa meningkatkan daya tahan tubuh, dan menambah kebugaran.
"Tersangka meyakinkan korban, minuman itu bisa menjaga stamina dan kebugaran tubuh. Korban yang juga takut langsung meminumnya," papar dia.
Raydian menyampaikan, paska korban meminumnya, korban langsung merasa pusing dan tidak sadarkan diri.
Di situlah, tersangka mulai melucuti dan melepas satu per satu pakaian korban.
"Tersangka melampiaskan nafsunya. Pengakuannya, hanya sekali dan setelah itu, korban diminta kembali ke pondok dan meminta untuk tidak melaporkan atau bercerita apa yang sudah dilakukannya bersama tersangka," tandasnya.
tribunnews.com
Post a Comment