Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw (tengah) usai bertemu dengan RPM Tambunan (kiri) di Mapolda Sumut. |
GOORKEY.COM,MEDAN - Irjen Paulus Waterpauw baru menjabat kurang lebih dua bulan sebagai Kapolda Sumut.
Namun ia sudah menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan hukum. Bahkan berani menindak bawahannya sendiri yang melakukan kesalahan.
Kemarin, Kamis (10/8/2017) ia memerintahkan Direktur Ditrekrimum, Kombes Pol Nurfallah untuk mencopot penyidik Subdit II/ Harda Bangtah yang menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen. Kasus ini berujung pada penyerobotan lahan milik Emeritus Bishop Gereja Methodist Indonesia (GMI), RPM Tambunan.
Hal itu disampaikannya usai bertemu dengan RPM Tambunan beserta kuasa hukumnya di Mapolda Sumut, Kamis (10/8/2017) kemarin.
Dalam pertemuan itu terungkap bila tanah milik RPM Tambunan seluas 690 meter persegi di Jalan Bunga Rinte 22, Kecamatan Simpang Selayang surat kepemilikannya telah dipalsukan orang tak bertanggungjawab.
"Laporan kasus kami yang sudah berjalan selama setahun sepertinya akan di SP-3 kan usai hasil gelar perkara Rabu (9/8/2017). Padahal dari bukti yang kami lampirkan semua berkasnya kloning," kata Kuasa Hukum pelapor, Rinto Maha.
Mendengar hal itu, Paulus mengaku terkejut dan memerintah Ditreskrimum untuk segera mengevaluasi penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Berani benar penyidik seperti ini dengan bukti-bukti yang dilampirkan. Tidak bisa SP-3. Dicopot saja penyidiknya atau digantikan," tegas Paulus.
Direktur Ditreskrimum, Kombes Pol Nurfallah mengaku akan menindaklanjuti instruksi Kapolda tersebut.
"Siap jenderal," kata Nurfallah.(*)
medan.tribunnews.com
Post a Comment